Himbauan Kepala Desa Kalibendo pada akun you tube KIM Dharmawangsa Desa Kalibendo mengatakakan larangan untuk tidak membeli, menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal dan menjelaskan sangsi pengedar dan penjual rokok ilegal yang mengacu pada undang undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar