Lumajang (09/11/2021), Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Tim Bea Cukai Jawa Timur melakukan Razia Rokok Ilegal pada toko kelontong dan warung yang ada di wilayah Desa Kalibendo.
Petugas gabungan sejumlah 12 (dua) belas orang, menyisir hampir pada seluruh warung dan toko kelontong yang berada di wilayah Desa Kalibendo untuk memeriksa keberadaan Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi tentang aksi Gempur Rokok Ilegal dengan cara memasang sticker Gempur Rokok Ilegal.
Ibu Khusnul, salah satu Anggota Satpol PP Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa dalam rangka ikut mensukseskan gerakan Gempur Rokok Ilegal, maka diterjunkanlah Petugas Gabungan untuk melakukan razia tentang Rokok Ilegal sekaligus sosialisasi tentang aksi Gempur Rokok Ilegal. "Untuk kali ini, kami menyisir wilayah Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian. Jika nantinya kami temukan adanya warung kelontong yang menyimpan dan menjual Rokok Ilegal, maka rokok tersebut akan kami sita dan pemilik warung akan kami beri Surat Peringatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya", ujar Ibu Khusnul.
Sementara itu, Wajinah (50 tahun), selaku Pemilik toko kelontong yang berada di Dusun Kalibendo Utara mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menyimpan dan menjual rokok Ilegal. "Rugi mas kalau kita menjual rokok Illegal, kalau diketemukan oleh Petugas, maka barang kita akan disita. Laba penjualannya tidak seberapa", ujar Wajinah.
Kepala Desa Kalibendo Asnawi Mangku Alam menjelaskan bahwa, warung dan toko-toko yang berada di Desa Kalibendo banyak sekali dan hampir semuanya menjual rokok. "Saya berharap agar warga Desa Kalibendo tidak menjual Rokok Ilegal, sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sudah rugi, dihukum pula", ujar Asnawi Mangku Alam mengingatkan kepada warga Desa Kalibendo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar