Lumajang (15/11/2021) pukul : 20.00 WIB, Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam sosialisasikan Program Pemerintah Gempur Rokok Ilegal kepada warga masyarakat Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Dengan berbincang ringan bersama warga masyarakat, Bpk. Asnawi memberikan pemahaman dan sosialisasikan tentang Program Pemerintah Gempur Rokok Ilegal, "Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, sebagaimana Pasal 54 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara dari 1 sampai 5 tahun kurangan penjara", terang Bpk. Asnawi.
Lalu siapa yang dirugikan dengan adanya Rokok Illegal?, Bpk. Asnawi menjelaskan kepada warga masyarakat bahwa rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok, namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi dan pendapatan dari cukai rokok tersebut diperuntukkan bagi pendanaan APBN yang pada akhirnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat. "Seluruh pembangunan infrastruktur negara sampai ke Bantuan Sosial bersumber dari dana APBN yang salah satunya disumbang dari cukai Rokok", ujar Bpk. Asnawi.
"Oh... begitu ya Pak Kades", ujar Bpk Suroso salah satu warga RT:09 RW:03 Dusun Kalibendo Utara setelah mendengar penjelasan dari Bpk. Asnawi. "Iya Pak... resiko memang kalau kita menjual rokok Ilegal, sudah barangnya disita, kita diancam pidana penjara lagi", ujar salah satu warga pemilik salah satu warung bakso yang ada di pasar BUMDes di Dusun Kalibendo Utara tersebut.
"Maka dari itu, sebisa mungkin kita Gempur peredaran Rokok Ilegal dengan cara tidak membeli, menyimpan, menimbun dan menjual Rokok Ilegal, karena dengan menyadari hal tersebut maka dengan sendirinya produksi rokok Ilegal akan berkurang", tutup Bpk. Asnawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar