LUMAJANG (03/11/2021) Maraknya perdagangan dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, H Suigsan, menegaskan harus diminimalisir.
Menurutnya, hal itu sangat merugikan baik dari sisi kesehatan bagi diri manusia ataupun merugikan keuangan negara melalui cukai tembakaunya.
"Kerugian cukai bisa mencapai milyaran rupiah, dan kerugian kesehatan bisa menyebabkan kematian," kata politisi Golkar kepada awak media, Minggu (24/10/2021), sore.
Maka dari itu, dikatakan H Suigsan, para pelaku perdagangan dan peredaran rokok ilegal seyogyanya diberikan pembinaan secara kontinyu, agar dilain waktu tidak lagi membeli rokok ilegal untuk dijual lagi di tokonya atau dikonsumsi sendiri.
"Pelaku tidak langsung disanksi tegas, kalau memang bisa dibina ya diusahakan untuk melakukan usahanya secara legal, pasti mereka mau," ujarnya lagi.
Sedangkan kepada toko yang menjual rokok ilegal, atau masyarakat yang mengkonsumsi rokok ilegal, juga jangan langsung diberikan sanksi, sebab mereka hanya korban dari pelaku perdagangan dan peredaran rokok ilegal saja.
"Toko yang sudah pernah kedapatan menjual rokok ilegal mending dikasih stiker, gempur rokok ilegal, kalau sudah 3 kali baru bisa bertindak tegas," papar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lumajang ini.
Sementara itu, Bu Wati (50 tahun) salah satu pemilik toko yang pernah menjual rokok tanpa cukai (ilegal) menyampaikan kalau dirinya sangat merugi jika menjual rokok tanpa cukai.
"Kalau ketahuan yang disita, jelas rugi kan. Makanya saya sudah tidak mau lagi menjual rokok tanpa cukai," ucap Bu Wati.
Selain kerugian meteriil, Bu Wati mengatakan juga kalau dirinya secara tidak langsung sudah menyebabkan penyakit atau menyebabkan kematian seseorang akibat mengkonsumsi rokok tanpa cukai tersebut.
"Saya berharap, kepada pemilik toko, jangan lagi menjual rokok ilegal. Sudah rugi uang juga rugi sebagai penyebab penyakit atau kematian," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar