Selasa, 22 Oktober 2019

PERINGATAN HARI SANTRI


Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober ditetapkan pertama kali pada tahun 2015.
.
Penetapan Hari Santri Nasional merupakan salah satu janji kampanye Presiden Joko Widodo.
.
Santri tidak hanya merujuk pada komunitas tertentu, tetapi merujuk mereka yang dalam tubuhnya mengalir darah Merah Putih dan tarikan napas kehidupannya terpancar kalimat La ilaha illa Allah.
.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yag ditandantangani pada 15 Oktober 2015.
.
Peringatan ini rutin dilaksanakan oleh Yayasan Sosial dan Pendidikan Miftahul Arifin Sudimoro Kalibendo Kec.Pasirian Kab. Lumajang. Dengan mengenakan pakaian ala santri, keluarga besar yayasan mengikuti apel hari santri dengan hikmat.
.
Diakhir apel diadakan pelepasan 250 balon oleh seluruh santri, dengan segerumpul balon yang dijadikan satu dan bertuliskan nama yayasan Miftahul Arifin disertai dengan alamat lengkap dan nomor yang bisa dihubungi. Barang siapa yang menemukan balon tersebut, dan berhasil mengembalikan ke yayasan maka akan mendapatkan Reward oleh panitia  sebesar Rp.200.000
.
SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL
SANTRI UNGGUL INDONESIA MAKMUR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar