Lumajang (11/02/2022), Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam telah menetapkan kepengurusan baru Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dharmawangsa Desa Kalibendo di Balai Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Peraturan Bupai Lumajang No. 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa menyebutkan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah salah satu jenis lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.
Berikut adalah susunan kepengurusan KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo yang baru :
1. Ketua : Dian Prayitno
3. Sekretaris : Iva Nur Farida
4. Bendahara : Muhammad As'adi
5. Anggota
- Muhaimin
- Toyibatur Rochmah
- Aditya Dwi M
- Ely Nur Zahrotin
- Wardatun Khoirun Nisa'
Dengan adanya susunan kepengurusan yang baru ini, diharapkan ada peremajaan dan pembaharuan pengelolaan KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo sehingga mampu lebih mengelola informasi dan memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Desa Kalibendo.
Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Amang Mangku Alam mengucapkan selamat kepada pengurus KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo yang baru dan berharap agar kinerja KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo yang selama ini sudah bagus, agar lebih ditingkatkan lagi. "Selama ini KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo telah bekerja dengan baik dan saya berharap Pengurus KIM "Dharmawangsa" yang baru juga mengikuti jejak pengurus yang lama dan tingkatkan lagi", himbau Bpk. Asnawi Mangku Alam selaku Kepala Desa Kalibendo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar