Lumajang (11/02/2022), Melalui Musdessus Penetapan Nama BUMDes Desa Kalibendo, Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam beserta peserta yang hadir pada acara tersebut menetapkan "Sumber Arum" sebagai Nama BUMDes Kalibendo di Balai Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang
Musdessus Penetapan Nama BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Pasirian, BPD Desa Kalibendo, Koordinator Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Kalibendo dengan hasil menyepakati tentang Nama BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan jenis kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta memenuhi kebutuhan umum masyarakat desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih, pemanfaatan Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital desa. "Saya berharap keberadaan BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Desa Kalibendo melalui kegiatan usaha ekonomi, penyediaan barang dan kebutuhan umum masyarakat Desa Kalibendo dan pemanfaatan aset desa", tutup Bpk. Asnawi Mangku Alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar