Pemerintahan Desa Kalibendo melaksanakan pemasangan banner Larangan Mudik di Kantor Desa Kalibendo pada hari Jum'at, tanggal 30 April 2021
Banner Larangan Mudik ini dipasang pada lokasi yang bisa dilihat oleh publik agar masyarakat tahu dan membaca serta menyebarkan himbauan tersebut kepada khalayak ramai.
Hal ini dikarenakan aktivitas mudik yang menjadi rutinitas wajib setiap perayaan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, sangat berpotensi menjadi cluster baru penyebaran Virus Covid-19.
Mengaca kepada pengalaman Mudik saat masa Pandemi Covid-19 pada tahun kemarin, Pemerintah Indonesia mencatat ada penambahan orang yang terinfeksi Virus Covid-19 sebanyak lebih dari 90 % di negara kita. Disamping itu, melihat efek penyebaran Virus Covid-19 pasca perayaan keagamaan di negara India, terjadi kematian karena Virus Covid-19 sebanyak 300.000 orang per hari. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi Pemerintah Indonesia akan potensi penyebaran Virus Covid-19 jika aktifitas mudik saat perayaan hari Raya Idul Fitri benar-benar dilaksanakan di Indonesia.
Untuk itu Pemerintah Indonesia menghimbau kepada seluruh segenap warga negara untuk menunda aktifitas mudik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini melalui seluruh komponen bangsa yang salah satunya dengan melaksanakan banner himbauan Larangan Mudik di tingkat Pemerintahan Desa dengan harapan pesan Larangan Mudik ini bisa tersampaikan dan dimaklumi oleh segenap warga negara agar dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di negara kita.
Semoga dengan menyebarkan informasi tentang Larangan Mudik ini, sanak saudara kita menunda acara Mudik Lebaran tahun ini sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 dan masa Pandemi ini segera berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar