Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19, serta imbauan Gubernur Jawa Timur, tausiyah II dan tausiyah III MUI Kabupaten Lumajang, dan hasil koordinasi Forkopimda Kabupaten Lumajang dengan MUI Kab Lumajang, PCNU Kab Lumajang, PD Muhammadiyah Kab Lumajang dan Dewan Masjid Indonesia Kab Lumajang.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mejelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif mencegah menyebarnya Virus Corona di Kabupaten Lumajang.
"Untuk tidak melaksanakan kegiatan tarawih, kegiatan jumatan yang tentu pasti mengumpulkan banyak orang, ada yang masih mau menyelenggarakan tarawih, tapi saya ingin pastikan apakah mereka menggunakan masker? Apakah jamaahnya betul-betul orang yang negatif? Karena bisa jadi jamah tersebut habis berpergian tempat terpapar," terang Bupati saat melakukan Konferensi Pers di Peringgitan Pendopo Arya Wiraraja, Jum'at (24/4/2020).
Lebih lanjut, untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Bupati akan akan memanggil para takmir masjid yang masih menyelenggarakan kegiatan tarawih dan sholat Jum'at. "saya meminta kesadaran masyarakat, ayo bersama kami untuk melawan Corona," pungkasnya.
Sementara, Kapolres Lumajang AKBP Ade Wira Negara Siregar mengatakan masyarakat harus turut mengambil peran dalam perang melawan Covid-19. Kebijakan pemerintah tidak akan membawa hasil kalau tidak ada partisipasi masyarakat.
"Partispasi masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama melawan virus Corona di Kabupaten Lumajang, kenapa? Karena tenaga medis dan sarana prasarana terbatas," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada para takmir masjid yang telah melaksanakan imbauan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Pihaknya akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan di lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar