Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, di Balai Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang telah di laksanakan Musyawarah Desa (Musdes) mengenai penetapan Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting dalam struktur pemerintahan desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Kalibendo, juga tokoh masyarakat Desa Kalibendo.
Musdes ini juga melibatkan ketua RT, seluruh perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Pendamping Desa, yang semuanya berkumpul untuk membahas dan memfinalisasi data DTKS yang akan diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Sik-NG). Data DTKS sendiri merupakan komponen krusial dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program kesejahteraan sosial di tingkat desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalibendo Bapak Asnawi Mangku Alam menyampaikan pentingnya akurasi dan validitas data DTKS untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Kepala Desa juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses ini untuk menjamin transparansi dan keadilan.
Ketua BPD turut menyoroti peran strategis Musdes dalam menentukan prioritas bantuan sosial, dan bagaimana data yang akurat akan berkontribusi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat. Diskusi berlangsung produktif, dengan berbagai pihak menyampaikan pendapat dan usulan terkait data yang diusulkan, serta bagaimana mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul.
Babinsa dan Babinkamtibmas juga memberikan kontribusi penting dengan membagikan informasi terkait kebutuhan dan kondisi masyarakat di lapangan, sehingga data yang diusulkan dapat lebih tepat dan relevan. Pendamping desa berperan dalam memberikan bimbingan teknis mengenai cara penggunaan aplikasi Sik-NG dan memastikan bahwa semua data yang diinput sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Selama musyawarah, dilakukan verifikasi data secara menyeluruh, termasuk pemutakhiran informasi yang sudah ada serta penambahan data baru jika diperlukan. Proses ini melibatkan cross-check antara data yang diajukan oleh RT dan informasi yang tercatat di perangkat desa. Setelah proses verifikasi selesai, data DTKS yang telah disetujui kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi Sik-NG.
Musdes diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil musyawarah oleh seluruh pihak yang terlibat, menandakan bahwa data DTKS telah resmi disetujui dan siap untuk diproses lebih lanjut. Kepala Desa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam proses ini dan berharap hasilnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
Dengan finalisasi pengusulan data DTKS ini, Desa Kalibendo siap untuk melanjutkan tahapan selanjutnya dalam program-program kesejahteraan sosial. Semua pihak diharapkan tetap menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik untuk memastikan pelaksanaan program bantuan sosial berjalan dengan lancar dan efektif. Balai Desa Kalibendo, dengan dukungan semua pihak, terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan warganya melalui pengelolaan data yang tepat dan transparan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar