Sabtu, 29 Oktober 2022

PENDATAAN REGSOSEK DESA KALIBENDO


Lumajang (23/10/2022), Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) tengah melaksanakan Pendataan Awal REGSOSEK (Registrasi Sosial Ekonomi) di seluruh Provinsi di Indonesia pada tanggal 15 Oktober s.d 14 November 2022.

Di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang telah di laksanakan REGSOSEK dengan mengirimkan beberapa petugas yang di sebar di 5 Dusun di wilayah Desa Kalibendo.

REGSOSEK adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih dan lebih efisien.
Data REGSOSEK mencakup informasi kondisi sosial ekonomi termasuk status kesejahteraan, yang meliputi :
1. Kondisi Sosio-ekonomi demografis;
2. Kepemilikan aset;
3. Kondisi sanitasi air bersih;
4. Kondisi perumahan;
5. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
6. Informasi Geopasial;
7. Tingkat kesejahteraan;
8. Informasi sosial ekonomi lainnya.

Ibu Siti Khotijah salah satu warga RT:04 RW:03 Dusun Kalibendo Utara mengatakan "Di saat petugas datang ke rumah kita, mereka hanya minta data seperti menunjukkan Kartu Keluarga (KK), bertanya tentang fasilitas di rumah kita, aset yang kita miliki dll yang ada hubungannya dengan keluarga" 

Kepala Desa Kalibendo Bapak Asnawi Mangku Alam juga mengatakan "Jika ada petugas datang dan meminta data untuk di catat sebaiknya di bantu karena ini adalah pelayanan kepada masyarakat agar tercatat kondisi ekonomi dan sosialnya agar kesejahteraan warga dapat diketahui pemerintah" tutup Bapak Kepala Desa Kalibendo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar