Minggu, 29/03/2020 pukul 16.00 WIB s/d selesai di persawahan tempat paguyuban merpati balap di Dusun Kalibendo Utara Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, kembali Bhabinkamtibmas Desa Kalibendo, berikan himbauan sekaligus peringatan terakhir kepada warga masyarakat yang masih saja tidak mengindahkan instruksi Pemerintah untuk tidak melakukan aktifitas yang bersifat mengumpulkan massa pada situasi darurat penyebaran virus corona (covid-19)
Pada Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran virus corona (covid-19) tanggal 19 Maret 2020 sudah dijelaskan bahwa apabila diketemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka Polri akan bertindak tegas terhadap seluruh warga masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman pidana kurungan dari 4 (empat) bulan s.d 1 (satu) tahun.
Semua ini dilakukan demi kepentingan bersama seluruh warga masyarakat terkait penyebaran virus corona (Covid-19) di Negara Indonesia.
Mari kita patuhi bersama demi kepentingan kita sendiri, keluarga kita, anak cucu kita dan seluruh warga masyarakat di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19)
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar