Jumat, 27 September 2019

SANTUNAN ANAK YATIM

 

Yatim merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata fi’il. Dalam istilah para ahli fikih pendapat ulama bahasa Arab, yatim berarti seseorang yang wafat ayahnya dan belum baligh. Dalam ilmu fikih anak yatim yang sudah baliqh maka wajib untuk walinya menyerahkan harta padanya sesudah diuji.

Jum'at, 27/09/2019 di Mushollah Darun Najah Dsn. Sumberkadi pukul: 15.00 - selesai dilaksanakan santunan anak yatim yang berjumlah 11 anak.

Acara tersebut diselenggarakan oleh pengurus Mushollah Darun Najah yang dipimpin oleh ust. Muadzim.

Dalam acara tersebut yang hadir yaitu Ibu Kepala Desa Kalibendo, ibu-ibu Kasun Ds. Kalibendo, ibu-ibu jamaah pengajian Muslimat di Dsn. Sumberkadi dan para alumni Mushollah Darun Najah.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar