Kamis, 09 Oktober 2025

Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaporan Pajak Bagi Bumdesa di Kabupaten Lumajang


Lumajang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaporan Pajak bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh para pengelola Bumdesa se-Kabupaten Lumajang.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan Bumdesa dalam kewajiban perpajakan, terutama dalam pelaporan dan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala Bidang PUEM Bapak Fahrizal M. A, ST dalam sambutannya menyampaikan pentingnya legalitas dan kepatuhan pajak bagi keberlangsungan dan kredibilitas Bumdesa di mata pemerintah maupun mitra usaha.

“Bumdesa sebagai entitas usaha yang dikelola oleh desa harus taat terhadap regulasi, termasuk kewajiban perpajakan. Dengan tertib administrasi dan pelaporan pajak, Bumdesa akan lebih mudah berkembang dan dipercaya,” ujar beliau.

Dalam sosialisasi ini, narasumber dari KPP Pratama Probolinggo memberikan penjelasan teknis mengenai jenis-jenis pajak yang harus dilaporkan oleh Bumdesa, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta mekanisme pelaporannya melalui sistem online. Peserta juga mendapatkan simulasi langsung penggunaan aplikasi Coretax sebagai bagian dari digitalisasi pelayanan pajak baru.

Para peserta tampak antusias mengikuti sesi diskusi & tanya jawab yang berlangsung interaktif. Beberapa pengurus Bumdesa menyampaikan kendala yang mereka hadapi, seperti kurangnya sumber daya manusia yang memahami sistem perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, pihak KPP Pratama Probolinggo menyatakan siap memberikan pendampingan lanjutan, serta membuka ruang konsultasi bagi Bumdesa yang memerlukan bantuan teknis dalam pelaporan pajak.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh Bumdesa di Kabupaten Lumajang dapat lebih tertib dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar