Jumat, 11 Februari 2022

Musdessus Penetapan Nama BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo

Lumajang (11/02/2022), Melalui Musdessus Penetapan Nama BUMDes Desa Kalibendo, Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam beserta peserta yang hadir pada acara tersebut menetapkan "Sumber Arum" sebagai Nama BUMDes Kalibendo di Balai Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang

Musdessus Penetapan Nama BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo tersebut dihadiri oleh Bapak Camat Pasirian, BPD Desa Kalibendo, Koordinator Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Kalibendo dengan hasil menyepakati tentang Nama BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa, BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa dengan jenis kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.

Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam menjelaskan bahwa tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta memenuhi kebutuhan umum masyarakat desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih, pemanfaatan Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital desa. "Saya berharap keberadaan BUMDes "Sumber Arum" Desa Kalibendo dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Desa Kalibendo melalui kegiatan usaha ekonomi, penyediaan barang dan kebutuhan umum masyarakat Desa Kalibendo dan pemanfaatan aset desa", tutup Bpk. Asnawi Mangku Alam.

Pergantian Pengurus Baru Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dharmawangsa Desa Kalibendo

Lumajang (11/02/2022), Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam telah menetapkan kepengurusan baru Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dharmawangsa Desa Kalibendo di Balai Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Peraturan Bupai Lumajang No. 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa menyebutkan bahwa Kelompok Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah salah satu jenis lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Berikut adalah susunan kepengurusan KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo yang baru :
1. Ketua         : Dian Prayitno
3. Sekretaris  : Iva Nur Farida
4. Bendahara : Muhammad As'adi
5. Anggota 
   - Muhaimin
   - Toyibatur Rochmah
   - Aditya Dwi M
   - Ely Nur Zahrotin
   - Wardatun Khoirun Nisa'
Dengan adanya susunan kepengurusan yang baru ini, diharapkan ada peremajaan dan pembaharuan pengelolaan KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo sehingga mampu lebih mengelola informasi dan memberdayakan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi Desa Kalibendo.

Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Amang Mangku Alam mengucapkan selamat kepada pengurus KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo yang baru dan berharap agar kinerja KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo yang selama ini sudah bagus, agar lebih ditingkatkan lagi. "Selama ini KIM "Dharmawangsa" Desa Kalibendo telah bekerja dengan baik dan saya berharap Pengurus KIM "Dharmawangsa" yang baru juga mengikuti jejak pengurus yang lama dan tingkatkan lagi", himbau Bpk. Asnawi Mangku Alam selaku Kepala Desa Kalibendo.

123 Kepala Keluarga Ditetapkan Menerima BLT DD Tahun 2022 Desa Kalibendo

Lumajang (11/02/2022), Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam membuka Musdessus Penetapan Calon KPM BLT DD Kalibendo Tahun 2022 yang dihadiri oleh Bapak Camat Pasirian, BPD Desa Kalibendo, Koordinator Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Masyarakat di Balai Desa Kalibendo.

Dalam sambutannya Bpk. Amam Sauki selaku Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Pasirian mejelaskan bahwa kriteria penerima KPM BLT DD Kalibendo Tahun 2022 sbb :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk kelurga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim;
2. Kehilangan mata pencaharian;
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN;
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
6. Rumah Tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

"Calon KPM BLT DD Kalibendo tahun 2022 40% dari total DD sebesar Rp. 1.101.725.000,-, sehingga Calon KPM BLT DD Kalibendo ditetapkan sebanyak 123 KK, yang berarti akan menerima BLT DD senilai Rp. 300.000,- per bulan selama 12 bulan", terang Bpk. Amam Sauki.

Bpk. Djazuri selaku Ketua BPD Kalibendo menekankan tentang pentingnya ketepatan sasaran bagi penerima BLT DD Kalibendo. "Banyak permasalahan yang terjadi saat penerima BLT DD tidak tepat sasaran. Saya berharap hal seperti itu tidak terjadi di Desa Kalibendo", tutup Bpk. Djazuri.

Senada dengan penjelasan Ketua BPD, Kepala Desa Kalibendo, Bpk. Asnawi Mangku Alam menjelaskan bahwa Calon KPM BLT DD Kalibendo harus benar-benar tersampaikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan sehingga dapat dimanfaatkan secara bijak. "Saya berharap warga masyarakat penerima BLT DD Kalibendo dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup yang penting", tutup Bpk. Asnawi Mangku Alam.

Ibu Camat Pasirian Didampingi Ibu Kepala Desa Meninjau Posyandu Gading Sari 1 Dusun Kalibendo Selatan

Lumajang (11/02/2022), Ibu Camat Pasirian didampingi Ibu Kepala Desa Kalibendo meninjau pelaksanaan Posyandu Gading Sari 1 Dusun Kalibendo Selatan, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Ibu Camat Pasirian menjelaskan tentang manfaat kegiatan Posyandu yaitu :
1. Memberikan beragam informasi mengenai kesehatan ibu dan anak, seperti pemberian ASI, MPASI, dan pencegahan penyakit;
2. Memantau tumbuh kembang anak, sehingga anak terhindar dari risiko kekurangan gizi atau gizi buruk
3. Mendeteksi sejak dini bila terdapat kelainan pada anak, ibu hamil, dan ibu menyusui, sehingga penanganan dapat segera dilakukan;
4. Memberikan imunisasi lengkap.
"Posyandu juga dapat menjadi sarana bagi para ibu untuk menambah pengetahuan dan berbagi pengalaman tentang kesehatan ibu dan anak, baik dengan petugas kesehatan maupun dengan peserta posyandu lainnya. Dengan pengetahuan yang baik, diharapkan kualitas kesehatan ibu dan anak dapat meningkat", terang Ibu Camat.

Sementara itu, Ibu Kepala Desa Kalibendo menerangkan tentang beragamnya kegiatan Posyandu yang bisa diikuti oleh warga Desa Kalibendo yaitu 
1. Program Kesehatan Ibu Hamil;
2. Program Ibu Hamil;
3. Keluarga Berencana (KB);
4. Imunisasi;
5. Pemantauan Status Gizi;
6. Pencegahan dan Penanggulangan Diare.
"Dengan beragamnya layanan kegiatan Posyandu ini dan besarnya manfaat bagi masing-masing warga masyarakat Desa Kalibendo, saya menghimbau kepada warga masyarakat Desa Kalibendo untuk memanfaatkan Posyandu yang secara rutin diselenggarakan di wilayah Desa Kalibendo", tutup Ibu Kepala Desa Kalibendo.

Rabu, 02 Februari 2022

Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan, covid-19 kembali muncul di Lumajang

Covid-19 Masih melanda Lumajang, benerapa bulan tidak ada kabar, 2022 muncul lagi.

Dalam bulan Februari ini, setiap hari yag terpapar (+) semakin bertabah

Yang belum vaksin segera vaksin, yang sudah vaksin 1 segera vaksin 2 biar tidak terpapar covid-19, info vaksin dapat anda dapatkan di POSKESDES atau Kantor Desa Kalibendo

Semoga segera berlalu pandemi ini (aamiin)