Rabu, 13 Oktober 2021

Penjelasan Pelaksanaan Pembelajaran Kejar Paket B dan Kejar Paket C


Di Indonesia setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan semua masyarakatnya harus mengenyam pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Faktanya di Indonesia masih belum terlaksana, penyebabnya seperti keterbatasan ekonomi, waktu dan kesempatan dan letak geografis wilayah tempat tinggal menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan pendidikan formal yang layak.

Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2021 pukul :13.00 WIB sampai selesai di Balai Pertemuan Kantor Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan acara 'Penjelasan Pelaksanaan Pembelajaran Kejar Paket B dan C oleh Tutor yang menghadirkan para Wajib Belajar (WB).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kalibendo, Ketua TP PKK Desa Kalibendo, Ketua TP PKK Kecamatan Pasirian, Wakil dari TP PKK Kabupaten Lumajang dan Tutor dari Kabupaten Lumajang.

Hasil pendidikan Sekolah Paket B dan Paket C ini setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6). Pendidikan kesetaraan paket B setara SMP dan paket C setara SMA, serta pendidikan lain yang diadakan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket B dan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan pekerjaan.

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya perlu dilakukan revitalisasi pendidikan kesetaraan. SNP untuk pendidikan kesetaraan yang ada sekarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan dikembangkan standar baru. Melalui revitalisasi ini, diharapkan pendidikan kesetaraan semakin berkualitas dan bermartabat.

Pendidikan kesetaraan tidak lagi dipandang sebagai pendidikan alternatif, tetapi menjadi pilihan bagi warga belajar. Hal ini karena pendidikan kesetaraan memasuki paradigma baru, yaitu tidak lagi dianggap terbelakang karena faktor ekonomi dan akademik.

Tutor dari Kabupaten Lumajang menjelaskan "Pendidikan formal dan informal memang berbeda. Salah satunya, pendidikan formal mengenal ujian nasional (UN), sedangkan peserta didik pendidikan informal mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). UNPK ini istimewa karena ijazahnya dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Misalnya ketika seseorang memutuskan ingin merasakan jenjang pendidikan formal pada SMA, maka bisa mendaftar ke SMA Negeri atau Swasta dengan ijazah kejar paket B (setara SMP). Banyak orang yang mengira UNPK atau yang lebih dikenal sebagai kejar paket adalah ujian untuk mereka yang tidak lulus ujian pendidikan formal. Padahal, seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia, pendidikan kesetaraan kini ditawarkan sebagai alternatif atau second choice’s, bukan jalan terakhir untuk mendapat ijazah" tutupnya.

Ketua TP PKK Kecamatan Pasirian (Ibu Yutun Trikondo) juga mengatakan "Mereka yang tidak cocok dengan aturan-aturan yang ada pada pendidikan formal atau persekolahan dapat memilih pendidikan melalui pembelajaran paket. Dengan semakin berkualitasnya pembelajaran yang disiapkan oleh pelaku pendidikan nonformal, semakin banyak masyarakat yang menjadikan kelompok belajar paket B dan Paket C sebagai pilihan selain pendidikan persekolahan untuk mengenyam pendidikan  dalam mencari pengetahuan"

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar