Kamis, 28 Oktober 2021
Pertemuan Program Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2) Desa Kalibendo
610 ORANG HARI INI TELAH DI VAKSIN
PROGRAM HALS (HIBAH AIR LIMBAH SETEMPAT) 2021
Sabtu, 23 Oktober 2021
Kamis, 21 Oktober 2021
TASYAKURAN PEMBUKAAN PASAR BUMDES SUMBER ARUM KALIBENDO
MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) DESA KALIBENDO
Rabu, 20 Oktober 2021
TASYAKURAN TERLAKSANANYA VAKSINASI DI KANTOR DESA KALIBENDO
Senin, 18 Oktober 2021
SELAMAT MEMPERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW
PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW DI DESA KALIBENDO
Jumat, 15 Oktober 2021
BUMDES SUMBER ARUM DESA KALIBENDO SAMBUT MAULID NABI MUHAMMAD SAW
Kamis, 14 Oktober 2021
PENYALURAN BLT DD TAHAP 10 (2021) DESA KALIBENDO
MUSRENBANGDes 2022
Rabu, 13 Oktober 2021
SERBUAN 1000 VAKSIN DALAM RANGKA HUT TNI KE - 76
Penjelasan Pelaksanaan Pembelajaran Kejar Paket B dan Kejar Paket C
Di Indonesia setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan semua masyarakatnya harus mengenyam pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Faktanya di Indonesia masih belum terlaksana, penyebabnya seperti keterbatasan ekonomi, waktu dan kesempatan dan letak geografis wilayah tempat tinggal menjadi penghalang seseorang untuk mendapatkan pendidikan formal yang layak.
Pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2021 pukul :13.00 WIB sampai selesai di Balai Pertemuan Kantor Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan acara 'Penjelasan Pelaksanaan Pembelajaran Kejar Paket B dan C oleh Tutor yang menghadirkan para Wajib Belajar (WB).
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Kalibendo, Ketua TP PKK Desa Kalibendo, Ketua TP PKK Kecamatan Pasirian, Wakil dari TP PKK Kabupaten Lumajang dan Tutor dari Kabupaten Lumajang.
Hasil pendidikan Sekolah Paket B dan Paket C ini setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (UU No 20/2003 Sisdiknas Pasal 26 Ayat (6). Pendidikan kesetaraan paket B setara SMP dan paket C setara SMA, serta pendidikan lain yang diadakan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Setiap peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket B dan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan pekerjaan.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya perlu dilakukan revitalisasi pendidikan kesetaraan. SNP untuk pendidikan kesetaraan yang ada sekarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti dan dikembangkan standar baru. Melalui revitalisasi ini, diharapkan pendidikan kesetaraan semakin berkualitas dan bermartabat.
Pendidikan kesetaraan tidak lagi dipandang sebagai pendidikan alternatif, tetapi menjadi pilihan bagi warga belajar. Hal ini karena pendidikan kesetaraan memasuki paradigma baru, yaitu tidak lagi dianggap terbelakang karena faktor ekonomi dan akademik.
Tutor dari Kabupaten Lumajang menjelaskan "Pendidikan formal dan informal memang berbeda. Salah satunya, pendidikan formal mengenal ujian nasional (UN), sedangkan peserta didik pendidikan informal mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK). UNPK ini istimewa karena ijazahnya dapat digunakan untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya. Misalnya ketika seseorang memutuskan ingin merasakan jenjang pendidikan formal pada SMA, maka bisa mendaftar ke SMA Negeri atau Swasta dengan ijazah kejar paket B (setara SMP). Banyak orang yang mengira UNPK atau yang lebih dikenal sebagai kejar paket adalah ujian untuk mereka yang tidak lulus ujian pendidikan formal. Padahal, seiring dengan perkembangan pendidikan di Indonesia, pendidikan kesetaraan kini ditawarkan sebagai alternatif atau second choice’s, bukan jalan terakhir untuk mendapat ijazah" tutupnya.
Ketua TP PKK Kecamatan Pasirian (Ibu Yutun Trikondo) juga mengatakan "Mereka yang tidak cocok dengan aturan-aturan yang ada pada pendidikan formal atau persekolahan dapat memilih pendidikan melalui pembelajaran paket. Dengan semakin berkualitasnya pembelajaran yang disiapkan oleh pelaku pendidikan nonformal, semakin banyak masyarakat yang menjadikan kelompok belajar paket B dan Paket C sebagai pilihan selain pendidikan persekolahan untuk mengenyam pendidikan dalam mencari pengetahuan"
Semoga bermanfaat
Selasa, 12 Oktober 2021
SOSIALISASI VAKSIN
Program vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19 sudah bergulir. Program ini diperlukan dukungan masyarakat untuk menyukseskannya. Dukungan masyarakat akan terbentuk apabila pemahaman tentang vaksin & program vaksinasi itu sendiri sudah terbentuk.
Pada Hari Minggu, tanggal 10 Oktober 2021 pukul : 19.30 WIB sampai selesai di Pasar Bumdes Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang telah di laksanakan kegiatan 'Sosialisasi Vaksin"
Dalam kegiatan ini sdri. Toyibatur Rochmah salah satu anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Dharmawangsa Kalibendo berperan sebagai 'Agen Sosialisasi' yang penyampaikan tentang pengertian, manfaat juga fungsi vaksinasi kepada para hadirin.
Yang hadir dalam sosialisasi tersebut adalah para pedagang dan warga sekitar Pasar Bumdes Kalibendo.
Toyibatur Rochmah mengatakan "Vaksinasi memerlukan peran aktif berbagai pihak untuk berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait program vaksinasi, terkait dengan hal tersebut, kami KIM Desa Kalibendo, Pemerintahan Desa Kalibendo siap menyampaikan informasi terkait vaksinasi. Disamping itu Kemkominfo, Kemenkes dan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) berkolaborasi menyediakan sumber informasi, materi edukasi dan materi sosialiasi melalui berbagai media seperti website.
Disamping sosialisasi tentang vaksinasi, Toyibatur Rochmah juga menyampaikan tentang informasi 'Dibukanya Pendaftaran Berjualan (Melapak) di Pasar Bumdes' dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan kesejahteraan warga Desa Kalibendo.
Semoga bermanfaat
AYO BESUK VAKSIN
Sabtu, 09 Oktober 2021
Rabu, 06 Oktober 2021
*SERBUAN VAKSINASI DALAM RANGKA HUT TNI KE-76 DI BALAI DESA KALIBENDO*
Selasa, 05 Oktober 2021
NIK TIDAK VALID
Di Indonesia, seringkali terjadi di mana seseorang mendapati bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK) miliknya tidak valid/ tidak terdaftar.
Padahal, NIK dan KK biasanya digunakan untuk banyak keperluan. Misalnya, untuk kegiatan administrasi, urusan registrasi, dan lain-lain.
Meskipun kejadian tersebut akan menimbulkan terhambatnya beragam urusan, sebenarnya apa yang menjadi penyebab tidak valid/terdaftarnya NIK dan KK? Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Penyebab NIK dan KK Tidak Valid/ Tidak Terdaftar
Pada dasarnya, kepanikan tidak diperlukan ketika Kamu mengetahui bahwa NIK atau KK-mu tidak valid/terdaftar. Bersikap tenang, dan cari tahu penyebabnya.
Penasaran dengan apa yang biasanya menyebabkan NIK atau KK tidak valid/terdaftar? Nah, ini dia penyebabnya:
1. Adanya Masalah dalam Sistem Pencatatan
Alasan pertama, ada kemungkinan Dukcapil salah dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan KK tidak valid. Selain itu kemungkinan lainnya adalah adanya masalah pada sistem di database milik Kemendagri.
2. Adanya Kesalahan/Kekeliruan dalam Memasukkan NIK dan KK
Alasan kedua, seringkali terjadi kesalahan atau keliru dalam memasukkan nomor NIK dan KK. Sehingga, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab NIK dan KK tidak valid/ tidak terdaftar.
Nah, sebelum memutuskan untuk mengurusnya ke Disdukcapil terdekat, pastikan kembali penginputan NIK dan KK yang Kamu lakukan sudah benar, ya!
Cara Mengatasi Jika NIK dan KK Tidak Valid
Ada 2 cara yang bisa Kamu lakukan, jika NIK dan KK milikmu sudah pasti tidak valid/terdaftar. Kamu bisa memilih dari kedua cara ini, yang paling nyaman Kamu lakukan. Berikut 2 cara untuk mengatasinya:
1. Melapor ke Disdukcapil
Pertama, Kamu bisa langsung melaporkan kejadian tersebut ke Disdukcapil yang sesuai dengan tempat KTP Kamu dibuat. Untuk kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan, adalah:
- Bawa KTP asli dan foto copy
- Bawa KK asli dan foto copy
- Bawa Akte Kelahiran asli dan foto copy
Di Disdukcapil, petugas akan mengarahkanmu sesuai dengan keperluan yang akan Kamu lakukan.
2. Melapor secara Online
Sebelumnya, yang harus Kamu lakukan adalah mengecek apakah Dukcapil tempat Kamu membuat KTP sudah menggunakan layanan online?
Jika sudah, Kamu bisa memanfaatkannya, agar terhindar dari antrean sekaligus menghemat waktu. Adanya layanan online untuk kepentingan publik memang sangat bermanfaat.
Agar tidak ada penumpukan antrean terutama di masa pandemi seperti sekarang. Berikut beberapa pilihan layanan online Dukcapil yang bisa Kamu gunakan:
- Melapor melalui Call Center Dukcapil di nomor: 1500537
- Melapor melalui nomor aplikasi WhatsApp: 08118005373
- Melapor melalui nomor SMS: 08118005373
- Melapor melalui Email di alamat: callcenter.dukcapil@gmail.com
- Melapor melalui media sosial Facebook di akun resmi Dukcapil: “Halo Dukcapil”
- Melapor melalui media sosial Twitter di akun resmi Dukcapil: @ccdukcapil
Laporkan masalah tidak valid/terdaftarnya NIK dan KK, melalui direct message (DM) dengan format:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, ada baiknya jika Kamu tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan.
Jika harus melapor langsung ke Disdukcapil, pastikan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak. Tapi, jika memungkinkan untuk melapor secara online, maka hal tersebut akan lebih baik.
Sekian informasi tentang penyebab dan cara mengatasi jika NIK dan KK Tidak Valid/Terdaftar. Ingat, jangan panik!
Segeralah menyelesaikan kejadian tersebut dengan persiapan yang sudah dijelaskan oleh poin-poin di atas. Semoga artikel ini membantu!
Semoga bermanfaat