Senin, 15 Juni 2020
HAJATAN, ACARA OLAH RAGA DAN KESENIAN BOLEH DIGELAR
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dalam konferensi pers pada hari ini (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)
Mulai hari ini, Senin (15/6) Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq mengeluarkan Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2020, yang intinya memberikan kelonggaran terhadap sejumlah kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, sosial dan budaya, kesenian, olahraga dan kegiatan lainnya yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini di Pemkab Lumajang menjelaskan, walaupun ada kelonggaran untuk kegiatan tersebut, namun pemerintah tetap mengharuskan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Untuk acara hajatan misalnya, harus ada ijin dari kepolisan, ada tempat cuci tangan, ada penyemprotan disifektan sebelum dan sesudah acara, tamu-tamunya harus pakai masker dan jarak duduknya juga harus diatur sesuai dengan protokol kesehatan," kata Bupati Lumajang.
Sedangkan untuk acara kesenian dan budaya serta olahraga, bisa dilaksanakan, tetap dengan menggunakan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan untuk mendatangkan undangan dari luar daerah, disamping batasan peserta jika dalam ruangan, baik di tempat terbuka maupun tertutup, agar tetap bisa jaga jarak.
"Pengajian di luar tempat ibadah, yang di rumah-rumah juga begitu, jangan mengundang tamu dari luar kota. Tempatnya diatur, dan paling lama hanya boleh berlangsung selama tiga jam. Untuk pengajian ini disarankan untuk tidak membawa anak-anak dan orang yang usia lanjut sebaiknya tidak ikut," jelas Bupati Lumajang kemudian.
Tamu dari luar kota yang diijinkan dalam satu acara hanya untuk acara hajatan yang mempelainya berasal dari luar Lumajang.
"Kalau memang harus ada tamu dari luar kota dan itu harus, kita bisa ijinkan. Misalnya keluarga dari keluarga yang sedang menikah," urai Bupati Lumajang kemudian.
Bupati Lumajang juga menjelaskan, setiap acara yang melibatkan banyak orang, yang berupa acara kesenian, kebudayaan dan acara lainnya, semuanya harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian, setidaknya satu minggu sebelum acara berlangsung.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar