Rabu, 15 Desember 2021

 KOMINFO LUMAJANG GELAR SOSIALISASI ROKOK ILEGAL DI KECAMTAN TEMPEH



KIM DHARMAWANGSA- Keberadaan rokok ilegal di masyarakat merugikan pemerintah. Hal ini disebabkan nihilnya cukai yang masuk ke pemerintah. Padahal, uang cukai tersebut sangat dibutuhkan oleh negara guna pembiayaan banyak hal. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik, Dinas Komunikasi Dan Informatika kabupaten Lumajang dalam acara Sosialisasi Ketentuan Hukum di bidang Cukai csecara online dan offline di aula kecamtan Tempeh Kabupaten Lumajang (15/1221).


Bekti menambahkan bahwa besaran pajak dan cukai yang melekat pada rokok cukup mengagetkan. Besarannya adalah 61%. Jadi untuk rokok yang berharga Rp. 10.000, maka pajak dan cukainya adalah Rp. 6.100, sehingga harga asli rokok tersebut adalah Rp. 3.900.


Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kabupaten  Lumajang, Yoga Pratomo, menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir bersama secara offline. “Saya sedang bertugas di Lokasi Pengungsian,” Kata Yoga. Dalam kesembpatan itu Yoga berpesan kepada seluruh peserta untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal. “Jika merokok, merokoklah rokok yang legal.” Terangnya.


Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri oleh beberapa unsur masyarakat. Ada komunitas-komunitas yang hadir dan diharapkan mampu meneruskan atau menyampaikan materi sosialisasi ini kepada orang-orang terdekat mereka. Yang hadir di acara tersebut adalah Kelompok Informasi masyarakat (KIM) dari kecamatan Tempeh dan pasirian. KIM Dharmawangsa juga turut hadir dalam kegiatan ini. Sementara komunitas lain yang hadir adalah Graha Sastra dan Budaya (Gatra) Lumajang dan Komunitas Peduli Lingkungan (KPLP) Pasirian. Mereka tampak antusias sekali mengikuti kegiatan tersebut.


Pembicara utama dari kegiatan tersebut adalah Rio Tunjung. Rio adalah staf dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C ) Probolinggo. Rio dalam paparannya menyatakan dan mnejelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu Rio juga menjelaskan sanksi hukum bagi yang melakukan pelanggaran yaitu memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.


Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta cukup tinggi karena mereka banyak yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. (toy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar