Jumat, 19 Juni 2020

YAYASAN SOSIAL DAN PENDIDIKAN MIFTAHUL ARIFIN DESA KALIBENDO DUKUNG DAN IKUTI PROTOKOL PEMERINTAH



Rabu, 17 Juni 2020 pukul: 08.00 WIB sampai selesai di halaman Yayasan Sosial dan Pendidikan Miftahul Arifin Dusun Sudimoro Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang tampak ramai karena banyak sekali santri dan santriwati yang berdatangan untuk kembali ke pondok pesantren.

Bekerja sama dengan Puskesmas Bades Kecamatan Pasirian, Yayasan Miftahul Arifin hendak mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar yang sesuai dengan Protokol Kesehatan di era pandemi covid-19 ini.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Yayasan sebelum mulai mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren, salah satunya dengan memastikan bahwa semua santri dan santriwati yang kembali ke pondok dipastikan sehat dan negatif dari Covid-19.

Kegiatan ini berlangsung semata-mata agar pembelajaran yang berlangsung setelah kembalinya santri dan santriwati ke Pondok  Pesantren bisa lancar meski di era pandemi Covid-19.

Semoga pandemi covid-19) ini segera berakhir.

Kamis, 18 Juni 2020

PETA SEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN LUMAJANG (18/06/2020)


AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN DARI PEMERINTAH




Pada hari Kamisa, tanggal 18 Juni 2020, Perangkat Desa Kalibendo, Babinsa Desa Kalibendo, Bhabinkamtibmas Desa Kalibendo bersama KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Dharmawangsa Kalibendo melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas di pertigaan Dusun Sumberkadi (perbatasan Desa Kalibendo dan Desa Pasirian) agar menggunakan Masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Himbauan kami kepada warga masyarakat agar selalu patuhi aturan protokol kesehatan dari Pemerintah agar pandemi virus corona (covid-19) dapat segera berakhir.

BANTUAN KEPADA PELAKU PARIWISATA USAHA KREATIF

Kamis, 18/06/2020 pukul : 09.00 WIB sampai selesai telah dilaksanakan kegiatan pengambilan bantuan bagi para pelaku pariwisata /usaha kreatif terdampak covid-19 di Kabupaten Lumajang dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lumajang di Kantor Kecamatan Pasirian

Pada kesempatan kali ini, bantuan tersebut diterima oleh Karyawan dan karyawati olahan buah pisang AROMA yang tempat produksinya di Dusun Kalibendo Utara Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.

Semoga seluruh Pelaku Pariwisata dan Usaha Kreatif di Kabupaten Lumajang masih tetap bersemangat dan selalu patuhi protokol kesehatan dari Pemerintah sebagai sumbangsih kita kepada warga masyarakat sekitar dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19

Selasa, 16 Juni 2020

KEPATUHAN WARGA LAKSANAKAN PROTOKOL KESEHATAN DARI PEMERINTAH


Kedisiplinan adalah cara terefektif dalam melawan penyebaran virus corona (covid-19) yaitu kedisiplinan dalam patuhi protokol kesehatan dari Pemerintah dan salah satunya adalah penggunaan masker saat melakukan aktifitas sehari-hari.

Pada hari ini Selasa, tanggal 16 Juni 2020, Perangkat Desa Kalibendo bersama Babinsa Desa Kalibendo dan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) Dharmawangsa Kalibendo melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas di pertigaan Dusun Sumberkadi (perbatasan Desa Kalibendo dan Desa Pasirian) agar menggunakan Masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu patuhi aturan protokol kesehatan dari Pemerintah agar pandemi virus corona (covid-19) dapat segera berakhir.

Senin, 15 Juni 2020

HAJATAN, ACARA OLAH RAGA DAN KESENIAN BOLEH DIGELAR


Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dalam konferensi pers pada hari ini (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

Mulai hari ini, Senin (15/6) Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq mengeluarkan Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2020, yang intinya memberikan kelonggaran terhadap sejumlah kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, sosial dan budaya, kesenian, olahraga dan kegiatan lainnya yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.

Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini di Pemkab Lumajang menjelaskan, walaupun ada kelonggaran untuk kegiatan tersebut, namun pemerintah tetap mengharuskan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Untuk acara hajatan misalnya, harus ada ijin dari kepolisan, ada tempat cuci tangan, ada penyemprotan disifektan sebelum dan sesudah acara, tamu-tamunya harus pakai masker dan jarak duduknya juga harus diatur sesuai dengan protokol kesehatan," kata Bupati Lumajang.

Sedangkan untuk acara kesenian dan budaya serta olahraga, bisa dilaksanakan, tetap dengan menggunakan protokol kesehatan, dan tidak diperkenankan untuk mendatangkan undangan dari luar daerah, disamping batasan peserta jika dalam ruangan, baik di tempat terbuka maupun tertutup, agar tetap bisa jaga jarak.

"Pengajian di luar tempat ibadah, yang di rumah-rumah juga begitu, jangan mengundang tamu dari luar kota. Tempatnya diatur, dan paling lama hanya boleh berlangsung selama tiga jam. Untuk pengajian ini disarankan untuk tidak membawa anak-anak dan orang yang usia lanjut sebaiknya tidak ikut," jelas Bupati Lumajang kemudian.

Tamu dari luar kota yang diijinkan dalam satu acara hanya untuk acara hajatan yang mempelainya berasal dari luar Lumajang.

"Kalau memang harus ada tamu dari luar kota dan itu harus, kita bisa ijinkan. Misalnya keluarga dari keluarga yang sedang menikah," urai Bupati Lumajang kemudian.

Bupati Lumajang juga menjelaskan, setiap acara yang melibatkan banyak orang, yang berupa acara kesenian, kebudayaan dan acara lainnya, semuanya harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian, setidaknya satu minggu sebelum acara berlangsung.

Kamis, 11 Juni 2020

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT DD) TAHAP II DESA KALIBENDO




Pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 pukul: 09.00 WIB sampai selesai telah dilaksanakan penyaluran BLT DD tahap II Desa Kalibendo Kecamatan Pasorian Kabupaten Lumajang.

Acara tersebut dihadiri oleh FORKOPIMCA Kecamatan Pasirian, Babinsa Desa Kalibendo, Bhabinkamtibmas Desa Kalibendo, Pendamping Dana Desa dan Dinas Ketahan Pangan Kabupaten Lumajang.

Dengan mengundang masyarakat yang telah ditentukan sebanyak 126 KK pada tahap II ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak adanya pandemi virus corona (covid-19)

Semoga bermanfaat

Rabu, 03 Juni 2020

BANTUAN UNTUK PELAKU PARIWISATA TERDAMPAK COVID-19 DI DAERAH JAWA TIMUR


Pada Hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 pukul : 09.30 WIB Bapak Aiptu Sukirno Bhabinkamtibmas Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang beserta Anggota Polsek Pasirian telah mengantar bantuan kepada warga Desa kami sebagai 'Pelaku Usaha Kuliner Kreatif Kabupaten Lumajang'

Terimakasih kami ucapkan kepada Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Badan Pariwisata dan Ekonomi kreatif yang telah memberikan Bantuan Untuk Pelaku Pariwisata Terdampak covid-19 di Daerah Jawa Timur

Di Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang ada dua yang mendapat bantuan tersebut yaitu:
1) Olahan buah pisang AROMA dan
2) Dapur Mertua

Semoga bantuan ini bermanfaat

PETA SEBARAN COVID-19 (03/06/2020)