Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 secara resmi telah dilaksanakan di Balai Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang pada hari Rabu, Tanggal 14 Mei 2025, dimulai pada pukul 18.30 WIB hingga selesai.
Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan ekonomi berbasis desa melalui pembentukan koperasi dengan skala nasional, yang ditargetkan mencapai 80.000 unit koperasi desa atau kelurahan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Kalibendo, Bapak ASNAWI MANGKU ALAM, yang didampingi oleh seluruh perangkat desa, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Gerbangmas, Serta Ketua Karang Taruna.
Dalam sambutannya, Bapak ASNAWI MANGKU ALAM menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya merupakan kewajiban administratif semata, melainkan juga bagian dari langkah strategis membangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan dan terarah sesuai arahan Presiden RI.
Pada musyawarah tersebut, seluruh peserta yang hadir berdiskusi dan menyampaikan pendapat secara konstruktif mengenai rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih, baik dari aspek kelembagaan, struktur organisasi, hingga rencana kegiatan yang akan dijalankan setelah terbentuk secara sah. Sesuai dengan ketentuan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini nantinya akan menjalankan berbagai kegiatan yang meliputi pengadaan sembako bagi warga desa, penyelenggaraan simpan pinjam berbasis komunitas lokal, penyediaan layanan kesehatan seperti klinik dan apotek desa, serta pengelolaan gudang logistik desa guna menjamin distribusi kebutuhan pokok secara merata dan efisien. Seluruh komponen yang hadir dalam musyawarah menunjukkan kesamaan pandangan bahwa pembentukan koperasi ini memiliki peranan penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan yang berpijak pada semangat gotong royong. Untuk mewujudkan hal tersebut, peserta musyawarah sepakat untuk membentuk tim kecil yang bertugas merancang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sebagai dasar hukum pendirian badan usaha milik warga desa tersebut.
Kepala Desa Kalibendo, Bapak ASNAWI MANGKU ALAM, dalam pemaparannya menekankan pentingnya musyawarah desa ini sebagai landasan awal pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayahnya. Beliau menjelaskan bahwa Instruksi Presiden tersebut tidak hanya mewajibkan pembentukan koperasi, tetapi juga menegaskan perlunya komitmen dari seluruh unsur pemerintahan desa dan masyarakat setempat dalam mendukung berjalannya koperasi secara mandiri, akuntabel, dan profesional. Lebih lanjut, Bapak ASNAWI MANGKU ALAM juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kalibendo telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang sebagai langkah awal proses legalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi. Pada kesempatan tersebut, beliau menambahkan bahwa keberadaan koperasi ini harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa, di mana masyarakat menjadi subjek utama dan bukan sekadar objek program pemerintah. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa koperasi ini akan menjadi instrumen utama dalam menjalankan program-program prioritas desa, termasuk pengendalian inflasi lokal melalui distribusi sembako dan penciptaan lapangan kerja melalui pengelolaan pergudangan dan logistik desa.
Diskusi antara peserta musyawarah berlangsung dalam suasana penuh semangat dan keterbukaan, dengan masing-masing perwakilan lembaga desa memberikan masukan mengenai struktur kepengurusan koperasi, mekanisme keanggotaan, hingga sistem pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Babinsa Dan Bhabinkamtibmas yang turut hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan pandangan terkait pentingnya menjaga stabilitas sosial dan ketertiban dalam menjalankan program-program koperasi, serta menekankan bahwa keberhasilan koperasi sangat bergantung pada partisipasi aktif warga dan pengawasan dari semua pihak. Ketua BPD menyatakan kesiapan lembaganya dalam mendukung pengawasan terhadap operasional koperasi secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketua Karang Taruna juga menyampaikan rencana untuk melibatkan generasi muda desa dalam berbagai unit usaha koperasi agar tercipta regenerasi dalam pengelolaan koperasi. Ketua Gerbangmas memberikan penekanan pentingnya koperasi menyediakan layanan kesehatan seperti klinik dan apotik desa yang dapat diakses dengan mudah oleh seluruh masyarakat, sebagai upaya membangun ketahanan sosial dalam bidang kesehatan masyarakat desa.
Setelah rangkaian pembahasan dan musyawarah selesai, seluruh peserta sepakat untuk menetapkan pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Kalibendo secara resmi, dan menunjuk tim formatur yang bertanggung jawab untuk menyusun struktur organisasi koperasi serta menyiapkan seluruh dokumen administratif yang diperlukan untuk proses pendaftaran legalitas hukum koperasi. Tim tersebut diberi waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan administratif yang mencakup penyusunan Akta Pendirian, pengesahan dari notaris, hingga pengajuan nomor induk koperasi ke instansi terkait. Dalam penutupan musyawarah, Kepala Desa Kalibendo, Bapak ASNAWI MANGKU ALAM, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan kontribusi pemikiran demi terbentuknya koperasi desa yang menjadi harapan seluruh warga. Beliau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh keberadaan koperasi sebagai bagian dari perjalanan menuju desa mandiri, maju, dan sejahtera. Musyawarah yang berlangsung hingga larut ini mencerminkan komitmen masyarakat Desa Kalibendo dalam menjalankan amanah Instruksi Presiden dengan sungguh-sungguh demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui kemandirian desa yang kuat dan berkelanjutan.