Sabtu, 30 Mei 2020

21 PASIEN COVID-19 DINYATAKAN SEMBUH





Lumajang,(DOC) – Sebanyak 21 pasien positif virus corona (Covid-19) di Lumajang dinyatakan sembuh.
“Sejumlah 21 orang dari total 45 pasien yang terkonfirmasi positif Corona di Lumajang dinyatakan sembuh, dan 4 orang meninggal dunia,” Ujar Bupati Lumajang, Thoriqul Haq ketika menggelar konferensi pers awak media di Panti PKK Kabupaten Lumajang, Sabtu (30/5/2020).
Sedangkan sisanya masih dalam proses perawatan tenaga medis di Lumajang dan sedang menjalani proses isolasi.
Cak Thoriq menjelaskan, Dari 21 pasien yang dinyatakan sembuh, yang tertua berusia 60 tahun, yakni Sutopo, asal Kecamatan Tempeh, sedangkan yang termuda Nadifah Salwa balita yang masih berusia 3 tahun dari Kecamatan Pasirian.
“2 pasien positif asal Kecamatan Klakah atas nama M. Ridwan dan Nine Septa juga dinyatakan sembuh,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang telah memiliki 3 mesin TCM dan sejumlah Cartridge untuk melakukan tes secara cepat. Hal itu tentu akan membantu percepatan mengindikasi pasien.
“TCM ini bisa mendeteksi dalam waktu kurang lebih satu setengah jam untuk dinyatakan positif atau negatif,” ujarnya.
Bupati menerangkan hasil dari mesin TCM tersebut sama dengan hasil SWAB Test yang dilakukan oleh Laboratorium di Surabaya.
“Pasien sembuh dan pasien baru yang positiv Covid-19 di Kabupaten Lumajang lebih cepat diketahui setelah Lumajang menggunakan 3 alat yang dimiliki rumah sakit di Lumajang, yakni Tes Cepat Molekuler (TCM),” ungkap Thoriq Haq
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr. Bayu Ignasius Wibowo mengatakan pihaknya optimis Covid-19 akan segera berakhir, pasalnya sejak tanggal 27 Juni 2020 belum ada penambahan positif.
“Kerjasama kita semua, kita semua harus tetap menjaga kondisi di Lumajang agar masyarakat semakin sadar mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Terkait Tes Cepat Molekuler (TCM), dr. Bayu menjelaskan cara kerja TCM adalah melakukan pemeriksaan terhadap dahak dan lendir hidung dan tenggorokan.
TCM sebelumnya digunakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyakit TBC. Namun saat ini, TCM juga direkomendasikan untuk memeriksa inang Virus Corona.
“Dengan adanya penambahan mesin TCM di Kabupaten Lumajang, proses pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat, begitu pun hasilnya bisa didapatkan dengan cepat,” pungkasnya.(imam)
Berikut nama-nama pasien yang dinyatakan sembuh setelah melalui beberapa kali swab.
  1. Sutopo (60) dari Kecamatan Tempeh
  2. Eko Afifi (43) dari Kecamatan Rowokangkung
  3. Anang Lutfianto (47) dari Kecmatan Pasirian
  4. Anang Zahroni (26) dari Kecamatan Randuagung
  5. Tini Lestari (46) dari Kecamatan Sukodono
  6. Dazid Riyadi (54) dari Kecamatan Tekung
  7. Vina Hidayatun (27) dari Kecamatan Lumajang
  8. M. Imron (57) dari Kecamatan Sukodono
  9. Risma Rosefika (22) dari Kecamatan Padang
  10. Agus Budi (44) dari Kecamatan Tekung
  11. Kartika Dewi Nur (27) dari Kecamatan Tekung
  12. Ahmad Qusayri (52) dari Kecamatan Lumajang
  13. Sugiono (43) dari Kecamatan Sumbersuko
  14. Siti Khoiriyah (70) dari Kecamatan Tempeh
  15. Syaful Rizal (16) dari Kecamatan Sukodono
  16. Izza (24) dari Kecamatan Sokodono
  17. M. Ridwan (31) dari Kecamatan Klakah
  18. Nini Septa (24) dari Kecamatan Klakah
  19. Riyono (49) dari Kecamatan Jatiroto
  20. Nadifah Salwa (3) dari Kecamatan Pasirian
  21. Arto Satriyam (55) dari Kecamatan Kedungjajang

GO UMKM


Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008.

Mari membeli produk-produk dari UMKM yang ada di sekitar kita

Selain ekonomis juga bisa membantu perekonomian Masyarakat 

Minggu, 17 Mei 2020

ALASAN KENAPA KITA HARUS 'DIRUMAH AJA'


https://indopolitika.com/tak-semua-ditanggung-pemerintah-biaya-rawat-pasien-corona-capai-ratusan-juta-begini-rinciannya/

》Wabah Virus Covid-19 makin meluas dengan Jumlah Penderita Positif Terus bertambah.

Baik yang Sudah POSITIF Maupun Dalam Pemantauan, Semuanya Tentu Harus dirawat, Baik di Rumah Sakit maupun diisolasi di Rumah secara Mandiri bagi yang bergejala Ringan.

Hal yang Jarang diperhitungkan Masyarakat Adalah Begitu *BESAR DANA yang Harus dikeluarkan untuk Merawat Seorang Penderita Positif Covid-19*.

Salah Satu Anak dari Pasien Covid-19 yang dirawat di Salah Satu Rumah Sakit SWASTA di JAKARTA mengungkapkan, Untuk BIAYA Perawatan Ayahnya yang Terkena Covid-19 *Mencapai Rp: 500 juta*!

“Supaya Kita Semua PAHAM VIRUS Covid-19 ini Bukan Penyakit Kaleng-Kaleng.

 Ini Sudah dua Minggu bokap di RS. 3x Swab Masih POSITIF. Dan ( Jumlah Nominal ) itu yakin Masih Bakalan Bertambah Lagi.” Katanya Melalui Keterangan Tertulis dikutip dari VIVA News, Sambil mengirimkan Bukti Pembayaran Rumah Sakit yang mencapai *Total Rp: 502.437.515*.-

Meski Presiden JOKOWI Sudah Menetapkan Pandemi Virus Corona Sebagai BENCANA Nasional, yang Artinya Pemerintah Akan Membiayai Seluruh Pasien Covid-19 yang Menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit Maupun Rawat Jalan.

Namun Biaya Tersebut TETAPlah Harus dibayarkan ke Pihak Rumah Sakit.

Keluarga Pasien yang Enggan disebutkan Namanya ini Menjelaskan Mengapa dia TIDAK Mendapatkan PELAYANAN GRATIS dari Pemerintah Seperti Pasien-Pasien Lainnya. *Salah Satu ALASANnya Karena Dia Dirawat di Rumah Sakit SWASTA* dan Sejak AWAL dinyatakan POSITIF Covid-19, Orang Tuanya Tidak Mendapatkan Rujukan ke Rumah Sakit Pemerintah.

“Untuk yang Tanya : Kenapa gak GRATIS ?
** Ini di RS Swasta Oom, Cari Rujukan ke RS Negeri *Juga gak Gampan* Sampai Sekarang dari Awal Masuk kita gak Dapat Rujukan ke RS Pemerintah,” ujarnya !

Maka dari itu, Keluarga Pasien ini Meminta Kepada Masyarakat Agar MenTa'ati ATURAN Pemerintah Terkait Covid-19,

Sebab Jika Tidak diTanggung Pemerintah, Biayanya Akan Sangat Mahal. Jika diTanggung Pemerintah pun Jumlah Tersebut Sangat Besar, *MENDING Lebih Baik Mencegahnya daripada Mengobati/ TerPAPAR* !

“Kalaupun Bukan kita yang Tanggung, Negara yang Bakal Tanggung, Anak-Anak Kita yang Bakal MenCICIL Untuk ke depannya,” ujarnya !

Berdasarkan Penjelasan yang didapatnya, Covid-19 Cukup Membahayakan.

“Sekali Kena VIRUS Covid、 *Paru-Paru Kita gak Bakal PULIH Seperti Semula*.

 Ibarat Keloid, Cacat Seumur Hidup;

*dua Bulan Tinggal di Rumah gak Bakal Bikin Kita Mati BOSAN,*” Ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) Telah Membuat Aturan Satuan Biaya Penggantian untuk Biaya Perawatan Pasien Covid-19. Satuan BIAYA Tersebut Tertuang Dalam Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 Tertanggal 06 April 2020.

Surat Menteri Keuangan itulah yang Menjadi Patokan Pihak Rumah Sakit Untuk Mengajukan Klaim ke Kementerian Kesehatan. Setelah diklaim, Pemerintah Akan Mengganti BIAYA Perawatan Pasien Covid-19 di Berbagai Rumah Sakit Tersebut.

》Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa KOMPLIKASI :

di Ruang ICU dengan VENTILATOR : Rp 15,5 Juta per Hari,

di Ruang ICU Tanpa VENTILATOR : Rp 12 Juta per Hari,

di Ruang ISOLASI Tekanan Negatif dengan Ventilator : Rp 10,5 juta per Hari,

di Ruang isolasi Tekanan Negatif Tanpa VENTILATOR : Rp 7,5 juta per Hari,

di Ruang Isolasi Non Tekanan Negatif dengan Ventilator : Rp 10,5 juta per Hari,

di Ruang Isolasi Non Tekanan Negatif Tanpa Ventilator : Rp 7,5 Juta per Hari.

Golongan Pasien Lain adalah yang Memiliki Komplikasi Atau Penyakit Lain Sebelumnya,
MISALnya Hipertensi, Ginjal, Jantung, dan Penyakit Lainnya. Tentu Saja dibutuhkan Biaya Lebih BESAR Untuk PASIEN Seperti ini !

Biaya Perawatan Pasien Covid-19 dengan Komplikasi :

di Ruang ICU dengan Ventilator : Rp 16,5 Juta per Hari,

di Ruang ICU Tanpa Ventilator : Rp 12,5 Juta per Hari,

di Ruang Isolasi Tekanan Negatif dengan Ventilator : Rp 14,5 Juta,

di Ruang Isolasi Tekanan Negatif Tanpa Ventilator : Rp 9,5 juta per Hari,

di Ruang Isolasi Non Tekanan Negatif dengan Ventilator : Rp 14,5 Juta per Hari,

di Ruang Isolasi Non Tekanan Negatif Tanpa Ventilator : Rp 9,5 Juta per Hari.

Bayangkan Jika Pasien Minimal Harus diRawat Selama Minimal 14 Hari, Artinya Satu Pasien Membutuhkan BIAYA Minimal : Rp 105 Juta ( Biaya Terendah ) ~ Hingga Rp 231 Juta.

Duh Tinggi Banget 'kan Biaya yang Harus dikeluarkan Negara, dan Tentu Saja Keluarga Juga Harus Keluar Dana Ekstra.

Belum lagi jika pasien Meninggal Dunia, Maka Pemerintah juga akan menanggung Biaya Pemakaman sampai selesai, yang totalnya mencapai Rp: 3,36 juta.

Rincian biayanya terdiri dari :

Pemulasaraan Jenazah : Rp 550.000,-
Kantong Jenazah : Rp 100.000,-
Peti Jenazah : Rp  1.750.000,-
Plastik erat : Rp 260.000,-
Desinfektan JENAZAH : Rp 100.000,-
Transport Mobil Jenazah : Rp 500.000,- dan
desinfektan mobil jenazah Rp 100.000,-
Totalnya, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya pemakaman Rp 3,36 juta.

Jadi Mari kita bersama-sama mencegah penularan penyakit Covid-19 ini agar tidak makin meluas.

Bersyukur sehat, tetap dirumah ,terus berdoa... selamat berpuasa bagi yg menjalani....

# Bagi yang suka keluyuran...siapkan uang yg banyak buat kebutuhan diatas 👆
Have a nice day

Sabtu, 02 Mei 2020

PETA SEBARAN COVID-19 (02/05/2020)


MUSYAWARAH DESA KHUSUS



Pada hari Jum'at, tanggal 01 Mei 2020 pukul: 20.00 WIB sampai selesai telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dan validasi data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Kepala Desa serta dihadiri oleh Ketua BPD Kalibendo, Pendamping Dana Desa, Babinsa Desa Kalibendo, Bhabinkamtibmas Desa Kalibendo, Perangkat Desa Kalibendo, Perwakilan RT/RW dan  Tokoh Masyarakat Desa Kalibendo.

Karena masih dalam kondisi pandemi virus corona (covid-19) maka acara tersebut diberlakukan physical distancing (jaga jarak) dan memakai masker.

Musyawarah Desa Khusus ini bertujuan untuk sosialisasi dan mengkoordinasi data masyarakat yang akan menerima BLT DD agar tepat sasaran serta dijelaskan bahwa BLT DD Desa Kalibendo ini diambilkan dari 30% dari Dana Desa sebesar Rp. 300 juta rupiah.

Bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat yang sudah terdata selain yang sudah menerima bantuan bulanan BPNT dan PKH. Rencananya BLT DD tersebut akan dibagikan secara bertahap selama 3 bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni kepada masyarakat yang berbeda-beda setiap bulannya secara bergilir untuk meminimalisir sifat kecemburuan sosial di Masyarakat Desa Kalibendo.

Semoga bermanfaat.